Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Kesal Ganggu Sesama Anak Punk, 11 Anak Punk ini Bunuh Kawannya Sendiri

Polresta Kediri – Polsek Kota Polresta Kediri dan Sat Reskrim Polresta menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sebabkan kemati...

Polresta Kediri – Polsek Kota Polresta Kediri dan Sat Reskrim Polresta menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang sebabkan kematian.

 

Kasus yang terjadi di Jl Supersemar Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Kamis 24 Agustus 2017 ini dilakukan oleh anak-anak jalanan yang rata-rata masih dibawah umur.

 

 

Akibat kejadian ini, Imam Subekti Alias Rege,   (25) warga  Dusun Jegles Rt 03/07 Desa Tarokan Kec.  Tarokan Kab. Kediri harus tewas meregang nyawa di tangan kawan-kawannya sendiri.

 

 

Terkait aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Ridwan Sahara dan Kapolsek Kota Kompol Sucipto menggelar jumpa pers di Mako Polresta Kediri, Selasa (12/9).

 

 

 

“Saat ini sudah diamankan 11 tersangka , kejadian bermula pada kamis tanggal 24 agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB  bertempat di Jalan Supersemar Kel Ngronggo Kec/Kota Kediri. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal. Selanjutnya oleh beberapa pelaku korban dibuang diwilayah area hutan perum KRPH(patok batas perhutani Pandantoyo perhutani wilayah Dusun/Desa Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri,” kata AKBP Anthon Haryadi.

 

 

Masih menurut AKBP Anthon Haryadi, dari hasil ungkap kasus dan olah TKP yang melibatkan para tersangka juga diamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau . Pecahan batu bata merah sebagai alat penganiayaan. 1 buah kenakel atau roti kalung sebagai alat penganiayaan, 1 buah rantai, 1 buah sabuk warna hitam, bahu kaos hitam, celana jeans warna hitam, jaket warna abu abu dan hasil outopsi

 

Dalam pers release ini, Kapolresta Kediri AKBP Anthon juga menjelaskan kronologi ungkap kasus hingga penetapan 11 tersangka,

 

“Pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB  opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga bahwa  sekitar tanggal 24 agustus 2017 terjadi  kasus pengeroyokan yang mengakibatkan  korban meninggal  dan dibuang ke arah Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Kemudian petugas melakukan lidik terkait informasi tersebut dan akhirnya menemukan mayat yang diduga sebagai korban diwilayah di area hutan di wilayah Ngancar,” ungkapnya.

 

Masih menurut AKBP Anthon, kemudian petugas berkoordinasi dengan Polsek Ngancar untuk penanganan awal mayat dan evakuasi mayat ke RS Bhayangkara Kediri.

 

 

“Setelah dilakukan diidentifikasi awal berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk ternyata mayat yang ditemukan identik dengan korban pengeroyokan yang terjadi di Jalan Supersemar Kel Ngronggo Kec/Kota Kediri. Sekira pukul 16.00 WIB  petugas polsek kediri kota melakukan lidik terhadap para tersangka serta pengejaran dan penangkapan, kemudian dari hasil lidik diketahui pelaku sebanyak 13 orang dan dari 13 pelaku berhasil menangkap 11 pelaku, dan ada dua pelaku lain yang masih DPO” tambahnya.

 

Ditambahkan AKBP Anthon dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyebab pengeroyokan ini dipicu dari kekesalan para tersangka terhadap korban yang sering melakukan tindakan yang melecehkan terhadap teman wanita para tersangka.

 

“Dari hasil outopsi penyebab kematian dikarenakan adanya luka pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan pada kepala atau otak.

Kami telah menetapkan 11 pelaku sebagai tersangka penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan dan menyembunyikan, mengangkut serta menghilangkan mayat dengan persangkaan pasal sesuai dengan peran dan perbuatan masing- masing pelaku,” jelas AKBP Anthon.

 

 

Pasal yang diterapkan kepda masing tersangka MSWS,  yakni pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP  dan pasal 181 KUHP , dengan ancaman hukuman maks 12 tahun penjara.

 

 

Tersangka  D, B, V, R, A, KW dan A dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maks 12 tahun penjara.

 

Tersangka FA,  dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maks 12 tahun penjara.

 

Tersangka GH dan KSA  dikenakan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maks 9 bulan . (aro|res)

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2wXKjBb
via IFTTT

No comments

Latest Articles