Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Polsek Jatiuwung Amankan Pelaku Penjambretan Hand Phone (HP)

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Jatiuwung – Jum’at (08/09/2017) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit I Reskrim Polsek Jatiuwung meng...

Polsek Jatiuwung

Polres Metro Tangerang Kota

Jatiuwung – Jum’at (08/09/2017) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit I Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pelaku pencurian (jambret) HP, bernama: KARMILI (25), laki-laki, alamat; Kp. Leles RT.003/007 Desa/Kel. Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Pelaku Sdr. KARMILI (25), ditangkap di pasar jongkok, Jl. Mutiara Pluit Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang, dengan barang bukti: 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merek VIVO 5 warna Gold, milik korban.

Sedangkan tempat kejadian pencuriannya (TKP) di Kp. Sondol Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Korban : Sdri. IRMA (23) jenis kelamin: perempuan, pekerjaan: karyawan swasta, alamat: Kp. Badak RT.006/001 Desa/Kel. Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Rabu (06/09) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengambil HP milik korban di Kp. Sondol Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Korban yang mengalami kejadian tersebut mengetahui keberadaan HP nya berdasarkan signal GPS yang ada di HP tersebut berada di salah satu pedagang yang ada di pasar jongkok Jl. Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, dengan penjualnya bernama Sdr. AKBAR.

Mengetahui bahwa yang di jual kepadanya merupakan HP hasil kejahatan, Sdr. AKBAR bersama korban Sdri. IRMA bekerjasama memancing pelaku agar datang ke lapak tempat jualannya.

Pada saat pelaku datang ke lapak jualannya, kemudian Sdr. AKBAR mengamankan pelaku dan menghubungi korban. Setelah di konfirmasi dengan korban, ternyata pelaku tersebut benar yang menjambret HPnya, kemudian pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiuwung.

Karena tempat kejadian pencurian atau penjambretannya berada di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, kemudian pelaku dan barang buktinya di serahkan ke Polsek Pasar Kemis, berserta korban/pelapornya diantarkan ke Polsek Pasar Kemis.

(Jtu)



from Promoter Polri http://ift.tt/2fbLrI5
via IFTTT

No comments

Latest Articles