Polresta Kediri – Aiptu Hadi Suwignyo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melarang warganya berjudi. Pesan ...
Polresta Kediri – Aiptu Hadi Suwignyo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melarang warganya berjudi. Pesan itu disampaikan saat mendatangi warganya yang sedang memandikan ayam jago.
Kedatangan petugas di RT 3 Rw 1 Kelurahan Lirboyo ini ditemui dua warga, Selasa (5/9/2017) pagi. Petugas mengajak dialog warga tentang larangan berjudi dan ancaman hukuman bagi pelaku perjudian yang ditangkap polisi.
“Pelaku perjudian dapat diancam pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. Oleh karena itu jangan berjudi. Khususnya bagi dua warga ini yang sedang memandikan ayam jago, supaya tidak berjudi sabung ayam,” larang Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri Aiptu Siti Astutik. (res/an).
from Promoter Polri http://ift.tt/2wDvIZW
via IFTTT

No comments