Polresta Kediri – Anggota Sabhara Polsek Pesantren dipimpin oleh Ipda Agus Budiyanto, melaksanakan operasi miras di Kelurahan Betet Kecamata...
Polresta Kediri – Anggota Sabhara Polsek Pesantren dipimpin oleh Ipda Agus Budiyanto, melaksanakan operasi miras di Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dalam operasi ini telah mengamankan mengamankan pelaku diduga menjual miras atas nama MP (68) warga Jln. Sersan Sukandar Kel. Betet, kec pesantren. Kota kediri.
Barang bukti yang diamankan dalam penggrebekan ini adalah 2 (dua) botol miras merk kuntul isi 1 liter.
Selain MP petugas juga mengamankan M (44) warga Jalan Kenari, Ling. Bence, Kel. Pakunden, Kec Pesantren. Kota Kediri.
Barang bukti yang berhasil di amankan. 4 (empat) botol miras merk kuntul isi 1 liter 4 (empat) botol miras yang sudah kosong.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Pesantren untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Perda kota Kediri no 06 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak di bayar,” kata Ipda H Supeni, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri, Sabtu (19/8). (res|aro)
from Promoter Polri http://ift.tt/2xddLjY
via IFTTT
No comments