Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Polisi Lakukan Operasi Pekat, Hasilnya 4 Orang Diamankan

Polresta Kediri – Satuan Sat Sabhara Polresta Kediri jelang Idul Adha melakukan operasi penyakit masyarakat yakni peredaran miras tanpa ijin...

Polresta Kediri – Satuan Sat Sabhara Polresta Kediri jelang Idul Adha melakukan operasi penyakit masyarakat yakni peredaran miras tanpa ijin edar. Dalam operasi ini berhasil mengamankan 4 tersangka dan barang bukti miras.

 

 

 

Terlapor pertama yang diamankan yakni terlapor atas nama ASW (42) warga Dsn. Gringging Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri. Dari terlapor diamankan barang bukti  3 botol aqua kecil berisi miras jenis arjo @ 600 ml.

 

Terlapor kedua DGS (46) warga  Kel. Tosaren Rt/Rw 06/02 Kec. Pesantren Kota Kediri. Dari terlapor diamankan  barang bukti  25 botol miras jenis kuntul berisi @ 920 ml.

 

Terlapor ketiga atas nama M (42) warga Dsn. Cabak Rt/Rw 01/02 Ds, Kerep Kec. Tarokan Kab. Kediri. Barang bukti yang diamankan  6 botol miras jenis arjo berisi @ 600 ml.

 

Dan terlapor keempat tas nama LY (33) perempuan warga Jl. Karya Tani Rt/Rw 06/26 Kel. Sukorame Kec. Mojoroto Kota Kediri.Barang bukti yang diamankan dari warung di GOR Joyoboyo yakni  5 botol aqua berisi miras jenis arjo @ 0,5 liter.

 

 

Berdasarkan pengakuan para tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam lidik).

 

 

 

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti  di bawa ke Polresta Kediri.  Untuk kasus di Kota Kediri melanggar Perda minuman Perda Kota Kediri no.12 tahun 1983 tentang peredaran minuman keras. Untuk di wilayah Kabupaten Kediri melanggar Perda Kabupaten kediri No. 04 Tahun 1977   tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,” kata AKP Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta , Jumat (1/9)

 

 

Masih menurut AKP Supriyanto terlapor atas perbuatannya diancam hukuman penjara  selama tiga bulan. (res|aro)

 

 

 

 

 

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2wnLkCp
via IFTTT

No comments

Latest Articles