Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Melarikan Diri Saat Operasi Cipta Kondisi, Cewek Bertato Didapati Bawa Ribuan Pil Koplo

Polresta Kediri  – Polsek Pesantren berhasil meringkus dua orang perempuan bertato  karena membawa pil koplo. Petugas membekuk keduanya dala...

Polresta Kediri  – Polsek Pesantren berhasil meringkus dua orang perempuan bertato  karena membawa pil koplo. Petugas membekuk keduanya dalam sebuah razia cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran kendaraan roda dua di jalan raya.

 

Pelaku FP (20) waega Desa Surowono, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan SK (23) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 2.000 butir.

 

Kanit Reskrim Polsek Polsek Pesantren AKP Panggayuh mengatakan, awaknya anggota Polsek Pesantren menggelar razia cipkon di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Sabtu (26/8/2017) pukul 22.55 WIB. Tiba tiba ada pengendara sepeda motor berboncengan berbalik arah.

 

“Kami curiga karena pelaku tiba tiba balik arah. Selanjutnya kami lakukan pengejaran. Kebetulan sepeda motor pelaku mogok. Akhirnya berhasil kami amankan,” jelas  AKP Panggayuh.

 

Polisi kemudian menggeledah tas bawaannya pelaku. Ternyata didalamnya terdapat 1.000 butir pil dobel L. Akhirnya mereka diamankan petugas.

 

“Kami langsung mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi kos milik pelaku. Dari pemeriksaan kita dapati tambahan barang bukti 1.000 butir pil koplo. Akhirnya mereka kita bawa ke Polsek Pesantren untuk dimintai keterangan,” jelas mantan KBO Reskrim Polres Kediri ini.

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria wrn hitam Nopol AG-3835-BC, satu buah tas warna coklat bertuliskan Jansport berisikan pakaian dalam wanita, satu buku tabungan Simpedes an. AG, satu buah ATM Bank BRI, satu bungkus plastik wrn putih berisikan pil double L sejumlah 2.000 butir.

 

FP mengaku, dua kali menjalani bisnis terlarangnya. Dia beralasan nekat menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidup. Mengingat, sehari hari hanya sebagai pengamen jalanan.

 

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pesantren. Mereka dijerat dengan Undang-undang RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (res|an)

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2xASjGE
via IFTTT

No comments

Latest Articles