Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama ...
Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama TU (23) jabatan sales di CV Borobudur Prima Sejahtera, alamat Supit Urang Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri berhasil diamankan.
Ungkap kasus ini setelah adannya laporan dari Rudy Sanjaya (40) warga Jl. Sriwijaya Kel. Kemasan Kota Kediri.
“Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari palapor . Dimana pada hari Rabu 30 Agustus 2017 pukul 18.00 WIB pelapor melakukan audit intern diketahui bahwa karyawan bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan/diserahkan pada kantor(admin/kasir),” kata Aiptu Endah Darwati, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri.
Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban mengalami kerugian Rp150.000.000.
” Dengan adanya kejadian tsb dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka diamankan dan juga diamankan barang bukti sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap / stempel. Tindak lanjutnya proses sidik tuntas dengan pasal yg dipersangkakan yakni pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (res|aro)
from Promoter Polri http://ift.tt/2wn3aVU
via IFTTT
No comments