Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Tilep Uang Perusahaan Lelaki 23 Tahun Ini Dipenjara

Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama ...

Polresta Kediri – Unit Reskrim Polsek Pesantren Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku atas nama TU (23) jabatan sales di CV Borobudur Prima Sejahtera, alamat Supit Urang Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri berhasil diamankan.

 

Ungkap kasus ini setelah adannya laporan dari  Rudy Sanjaya (40) warga Jl. Sriwijaya Kel. Kemasan Kota Kediri.

 

“Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari palapor . Dimana  pada hari Rabu 30 Agustus 2017 pukul 18.00 WIB pelapor  melakukan audit intern diketahui bahwa  karyawan bagian sales saudara TU telah melakukan perbuatan menguntungkan dirinya sendiri dengan cara sebagaian hasil tagihan tidak disetorkan/diserahkan pada  kantor(admin/kasir),” kata Aiptu Endah Darwati, Kasie Humas Polsek Pesantren Polresta Kediri.

 

Akibat tidak disetorkannya tagihan tersebut korban  mengalami kerugian Rp150.000.000.

 

” Dengan  adanya kejadian tsb dilaporkan ke Polsek Pesantren guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian tersangka diamankan dan juga diamankan barang bukti sebanyak empat lembar faktur fiktif tagihan barang, cap / stempel. Tindak lanjutnya proses sidik tuntas dengan pasal yg dipersangkakan yakni pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (res|aro)



from Promoter Polri http://ift.tt/2wn3aVU
via IFTTT

No comments

Latest Articles