Polres Madiun – Untuk mengantisipasi adanya kejadian pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani oleh masyarakat, khususnya di wilayah R...
Polres Madiun– Untuk mengantisipasi adanya kejadian pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani oleh masyarakat, khususnya di wilayah RPH dusun Piji desa sumberbendo kecamatan Saradan Kab.Madiun. Senin (17/7/17) siang.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Polres Madiun AIPTU Marem Nurhadi melakukan kordinasi dengan KRPH Dsn. Piji Bpk.Sarbini serta anggotanya, dalam kesempatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan dimana pengambilan/penebangan kayu hutan dalam wilayah Perhutani dengan tanpa adanya ijin dari pihak perhutani merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum dan menurut undang-undang, salah satu tugas Polisi merupakan penegakan hukum.
“Ini hanya sifatnya koordinasi saja, dimana antara tugas Polisi dan Perhutani ada keterkaitan, sehingga perlu adanya koordinasi yang baik antara kedua instansi”, ungkap Aiptu Marem Nurhadi.
Kegiatan tersebut mendapat tanggapan yang baik dari pihak Perhutani seperti yang diungkapkan oleh Bpk.Sarbini selaku KRPH Dsn. Piji yang mengungkapkan selain berkoordinasi,kedepan antara Polisi dan Perhutani akan mengadakan kegiatan bersama semacam patroli hutan untuk mengantisipasi adanya pencurian kayu di hutan,khususnya di wilayah hutan RPH Dsn. Piji.
Mengenai kasus pencurian kayu hutan milik perhutani,Kapolsek Saradan AKP Marthinus Tjanu melalui Bhabinkamtibmas Polsek Saradan Aiptu Marem Nurhadi mengungkapkan, “Kami akan tindak tegas, tanpa tebang pilih jika ada pelaku pencurian kayu milik Perhutani” tegasnya.(srd)
from BERITA POLISI http://ift.tt/2vupJox
via IFTTT
No comments