Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidoarjo, berhasil meringkus oknum pegawai PDAM Sidoarjo, lantaran nekat mengedarkan Narkoba j...
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidoarjo, berhasil meringkus oknum pegawai PDAM Sidoarjo, lantaran nekat mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu untuk menambah stamina sekaligus tambahan penghasilan.
Ia adalah RF (40), warga Jl Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Kota Sidoarjo yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga sumur pompa terbesar di PDAM Sidoarjo. Seorang karyawan golongan 3B itu berhasil diamankan petugas, karena kedapatan membawa sabu seberat 1,08 gram.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sabu seberat 1,08 gram yang dimiliki oleh tersangka, didapat dari saudara Iwan (35), warga Sidoarjo dengan cara diranjau di daerah Jl Raya Pandaan, Pasuruan.
“Setelah mengambil narkoba tersebut, tersangka kami ikuti. Ketika tiba dirumahnya, kami langsung melakukan penangkapan paksa. Setelah digeledah, ternyata benar, petugas menemukan 3 pocket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan disaku celananya,” ucap Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, Senin (17/07/2017).
Dihadapan petugas, RF mengaku sudah 6 bulan memakai sekaligus mengedarkan sabu-sabu tersebut. Dari 1 gramnya, RF mendapat upah dari Iwan berupa sabu seberat 0,25 gram. “Nah 0,25 itu dijual sebesar Rp 200-300 ribu, tergantung peminat,” katanya.
Untuk upaya pengembangan kasus ini, petugas akan melakukan kloning pada handphone milik tersangka. Agar mengetahui dari mana barang haram itu didapat dan dikemanakan saja. “Untuk mengetahui kemana saja barang haram ini di jual, kami akan lakukan pengembangan melalui kloning handphone milik pelaku,” terangnya.
Alasan pelaku memakai barang haram tersebut, untuk tambahan penghasilan dan menambah stamina. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sidoarjo.
from TRIBRATANEWS POLRESTA SIDOARJO http://ift.tt/2vwgK69
via IFTTT
from BERITA POLISI http://ift.tt/2u3Ia5B
via IFTTT
No comments