Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Langgar Perda Kabupaten Kediri Tentang Miras Warga Tiron Diamankan Polisi

Polresta Kediri – Meski berulang kali dan banyak kasus yang sama berujung pada kasus hukum, namnun ternyata jual beli miras tanpa ijin edar ...

Polresta Kediri – Meski berulang kali dan banyak kasus yang sama berujung pada kasus hukum, namnun ternyata jual beli miras tanpa ijin edar masih banyak diminitasi masyarakat.

 

Penyakit masyarakat ini langsung ditindaklanjuti  Sat Sabhara Polresta Kediri dengan mengamankan Y (44) Warga Dusun Kaligatam Tiron Kec.Banyakan Kabupaten Kediri .

 

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat.  Dari ungkap kasus ini diamankan dua  botol minuman beralkhohol jenis arjo isi @ 1.500 ml dan 2 (Dua) botol minuman beralkhohol merk Kuntul isi @ 920 ml

 

Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Salesman yang tidak di ketahui identitas nya (dalam Lidik).

 

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti  di bawa ke Polresta Kediri  dan di keluarkan LP/A153/VIII/2017/JTM/Polresta Kediri tanggal 01 Agustus 2017 dijerat dengan

Perda Kabupaten kediri No. 04 Tahun 1977   tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,” kata AKP Supriyanto, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Rabu (2/8).

 

Masih menurut AKP Supriyanto terlapor atas perbuatannya diancam hukuman penjara  selama tiga bulan. (res|aro)

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2hncDHs
via IFTTT

No comments

Latest Articles