POLRES METRO TANGERANG KOTA POLSEK SEPATAN Jln.Raya Mauk Km.11 Kec.Sepatan Kab.Tangerang Banten. BHABINKANTIMAS AIPTU KHAERUL SALEH HIMBA...
POLRES METRO TANGERANG KOTA
POLSEK SEPATAN
Jln.Raya Mauk Km.11 Kec.Sepatan Kab.Tangerang Banten.
BHABINKANTIMAS AIPTU KHAERUL SALEH HIMBAU PENJUAL OBAT KERAS DAFTAR G
Sepatan – Bhabinkamtibmas Aiptu Khaerul saleh bersama bpk.Jaro kopral telah mendatangi toko kosmetik yang menjual obat2an jenis daftar G(Eximer,tramadol) didesa kayu agung Rt.03/04 tepatnya ditoko milik sdr.H. Amad yang dikelola oleh Sdr.Heri alias bogel alamat kp.cogrek Rt.01/02 desa Paku alam kec.pakuhaji. Senin (21-08-2017)
Adapun maksud dan tujuan Bhabinkamtibmas mendatangi toko kosmetik yang menjual obat2 daftar G adalah menanggapi keluhan masyarakat dan memutus rantai peredaran obat tersebut dan tentang maraknya anak muda./remaja yang lagi buming mengenai penyalahgunaan jenis Eximer,tarmadol.
Dengan kedatangannya Bhabinkamtibmas Aiptu Khaerul Saleh dengan maksud dapat menekan perdaran atau penjualan Obat yang termasuk daftar G (tergolong keras). Selain itu juga Bhabinkamtibmas memeriksa atau mengecek surat perizinan membuka Apotek yang merupakan syarat syarat untuk membuka Apotek dan untuk penjual atau yang bekerja di Apotek tersebut maksimal harus memiliki jenjang pendidikan Apoteker.
Dengan mengecek segala kelengkapan yang mencakup keseluruhan, Bhabinkamtibmas bersinergi dengan pihak Desa yaitu kepala desa Sdr. Alwi untuk mengecek kelengkapan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Apabila apotek tersebut kedapatan memperjual belikan obat golongan keras maka dari pihak Desa agar mencabut SKDU agar toko tersebut tutup dan dicabut surat SKDU yang dikeluarkan oleh pihak Desa.
Hal ini sesuai atensi Kapolsek sepatan AKP.Supoyo melalui Kanit bimas IPTU M.Manik agar anggota bhabin peduli dan menyentuh para penjual obat keras daftar G untuk menekan kriminalitas serta kenakalan remaja,sehingga tercipta situasi wilayah yang aman.
Hum – Sepatan
from Promoter Polri http://ift.tt/2uYjpdb
via IFTTT
No comments