Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Polsek Sugihwaras Bojonegoro Lakukan Mediasi Warga yang Buang Kotoran Ayam di Sungai Dengan Warga

Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras bersama tiga pilar pada Senin (10/07/2017), sekita pukul 10.00 WIB pagi tadi, ber...

Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras bersama tiga pilar pada Senin (10/07/2017), sekita pukul 10.00 WIB pagi tadi, bertempat di Balai Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, telah melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kotoran ayam broiler milik Purnomo, warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras dengan M Anang Bajuri, kepala dusun setempat, yang bertindak selaku perwakilan dari warga RT 014, 015, 017 dan RT 018, Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, perselisihan tersebut bermula, bahwa Purnomo, warga Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, memiliki usaha ternak ayam broiler yang berada di Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.

Adapun yang dikeluhkan warga dusun setempat, dikarenakan Purnomo membuang kotoran ayam miliknya di sungai dusun setempat, sehingga menimbulkan pencemaran pada air sungai dan menimbulkan bau yang kurang sedap.

“Warga tidak terima akibat pencemaran tersebut dan melaporkan pada aparat desa setempat, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sugihwaras,” terang AKP Temi Arrochman.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Glagahwagi dan Bhabinkamtibmas Desa Balongrejo, untuk segera mendatangi TKP. Setelah mendatangi TKP, anggota segera mendatangkan para pihak yang sedang bersengketa di Balai Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, guna dilakukan mediasi.

Selain Purnomo dan M Anang Bajuri yang bertindak selaku perwakilan dari warga RT 014, 015, 017 dan RT 018, Dusun Balungboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, turut hadir dalam mediasi tersebut, Sekretaris Desa Balongrejo dan sejumlah perangkat desa setempat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Glagahwangi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Balongrejo serta serta 3 orang warga lainnya yang turut sebagai saksi.

“Setelah dilakukan mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan permasalahannya melalui musyawarah untuk mufakat dengan membuat surat pernyataan yang diketahui dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.” terang Kapolsek.

Adapun isi kesepakatan tersebut, lanjut Kapolsek, Purnomo selaku pemilik peternakan ayam mengakui telah membuang kotoran ayam miliknya di sungai dusun setempat, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di dusun Balongboto Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.

Selanjutnya Purnomo mengakui kelalaian dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Apabila dikemudian hari Purnomo diketahui mengulangi perbuatannya maka bersedia ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selambat-lambatnya pada hari Rabu (12/07/2017), Purnomo akan melakukan penyedotan air sungai yang telah dicemari kotoran ayam tersebut, guna mengurangi dampak polusi. Dan yang terakhir, Purnomo bersedia memberi santunan atau konpensasi kepada 4 RT, yaitu RT 014, 015, 017, dan 018.

“Masing-masing RT akan diberi konpensasi sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama Purnomo beternak ayam di lingkungan tersebut,” pungkas Kapolsek.

Mediasi, adalah salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas atau dikenal juga dengan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2sYwphY
via IFTTT

No comments

Latest Articles