Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Polisi Bongkar Kuburan Janin Demi Ungkap Kasus Aborsi

Padang, Promoter.news   – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggalian kuburan janin untuk mengungkap perkara abor...

Padang, Promoter.news  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggalian kuburan janin untuk mengungkap perkara aborsi di Kota Padang.

“Kami bersama tim forensik Biddokes Polda Sumbar melakukan penggalian untuk memenuhi alat bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Padang, Selasa (18/7).

Menurutnya setelah melakukan penggalian, janin berumur sekitar enam bulan tersebut akan diautopsi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.

“Kami melakukan penggalian dan autopsi ini untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pelaku,” tambahnya.

Ia menerangkan janin itu dikubur di dalam sebuah komplek perumahan di Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo pada sebuah liang sedalam 50 sentimeter.

“Janin tersebut setelah dilakukan autopsi akan dikembalikan kepada pihak keluarga agar dikuburkan dalam kondisi layak,” lanjutnya.

Dalam pengembangan kasus ini lanjut dia, akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Sejauh ini pihaknya terus melengkapi dua alat bukti dari perkara ini.

“Semoga dalam waktu dekat perkara ini dapat segera kita limpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Indra Gusti (39) dan Hendri Naldi (40) yang diduga melakukan tindakan aborsi atau pengguguran janin seorang wanita di bawah umur pada Jumat 7 Juli 2017 lalu.

“Mereka memaksa korban berinisial PH (16) untuk menggugurkan kandungannya setelah menjadi korban kekerasan seksual Indra Gusti selama dua tahun,” kata Erdi.

Ia mengemukakan peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari orangtua korban kepada Polda Sumbar terkait tindakan kekerasan seksual dan pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Indra Gusti yang merupakan paman korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan melakukan penangkapan pada Jumat 7 Juli 2017 di kawasan Siteba,” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan kekerasan seksual terhadap korban PH sejak tahun 2015 hingga Maret 2017 di setiap kesempatan karena korban memang tinggal di rumah pelaku. (Donny).



from Promoter Polri http://ift.tt/2uxQ7R2
via IFTTT

No comments

Latest Articles