Tangerang – Sudah menjadi program tetap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota bahwa se...
Tangerang – Sudah menjadi program tetap jajaran Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota bahwa setiap pagi hari mulai jam 06.00 WIB s/d 08.00 WIB seluruh unit Lalu lintas wajib melakukan pengaturan lalu lintas pada titik rawan macet dan bagi staf diwajibkan setiap hari Senin Pagi pukul 06.00 wib – 08.00 wib dan Jumat sore pukul 16.00 wib – 18.00 wib
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Lantas Polsek Cipondoh AKP Amat Munawir bersama anggotanya dan turut juga bergabung dari Dishub Kota Tangerang melakukan pengaturan lalu lintas atau mengatur arus kendaraan di pertigaan Regensi Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Senin (21/06/017) pukul 06.00 wib
“Pertigaan Regensi perlu perhatian khusus pada jam pagi dan sore hari dengan sasaran masyarakat berangkat dan pulang kerja dan dibutuhkan kesabaran karena banyak pengguna jalan yang tidak disiplin,” tutur AkP Amat Munawir.
Dengan kehadiran petugas di titik kemacetan, masyarakat akan menjadi tenang karena merasa terlayani namun selain volume kendaraan sebagai penyumbang kemacetan, kemacetan juga disebabkan oleh pengguna jalan yang kurang disiplin atau tidak adanya budaya antri dalam setiap diri individu masyarakat.
Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno,ST,MSi dalam setiap arahannya untuk menjawab kebutuhan akan kelancaran lalu lintas di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang
Humas Polsek Cipondoh
from Promoter Polri http://ift.tt/2vTzEal
via IFTTT
No comments