Polresta Kediri Kediri – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kediri nekat jual beli narkotika jenis ganja lewat paket. Aksi tersebut kemudian ...
Polresta Kediri Kediri – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kediri nekat jual beli narkotika jenis ganja lewat paket. Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Polresta Kediri atas laporan pihak managemen JNE Kediri.
Pelaku yang diamankan seorang mahasiswa atas nama ASA (20) warga Dusun Pare Rejo Gang 4 Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kediri.
Menurut Kapolsek Kota Kompol Sucipto, awal mula ungkap kasus ini adalah kecurigaan pegawai pengiriman paket yang juga pelapor yakni Mohamad Ragil Wahyudianto (26) warga Dusun Ngadiluwih RT 02/02 desa Ngadiluwih Kec Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Dari kecurigaan isi paket tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan lapor polisi.
“Atas laporan itu kemudian kita tindaklanjuti dengan kronologis sebagai berikut . Pada Rabu (26/7) sekira pukul 09.29 WIB, pelaku ASA melakukan pengiriman barang melalui kantor JNE wilayah Kecamatan Gurah Kediri dengan tujuan Saudara ABY alamat Toko Murah Meubel Kec. Empang Bogor Selatan,” kata Kompol Sucipto dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Kota, Senin (31/7).
Masih menurut Kompol Sucipto kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 juli 2017 paket tersebut dari agen diteruskan ke cabang JNE dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa barang tersebut mencurigakan karena dari keterangan isi barang dan berat barang tidak wajar.
“Selanjutnya pihak cabang JNE berupaya menghubungi pengirim untuk melakukan cek bersama namun tidak aktif kemudian pihak JNE cabang menghubungi petugas kepolisian untuk dibuka ternyata isi paket berupa tumbuhan kering yang fisiknya diduga mirip narkoba jenis Ganja, selanjutnya hasil temuan tersebut dilakukan penyelidikan terkait pelaku pengiriman paket ganja tersebut dan dilakukan penangkapan tersangka dirumahnya,” ujarnya.
Dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkus paket dari kardus, 1 buah tempat rokok LA, 1 buah wadah plastik kecil. Narkoba jenis ganja seberat 80 gram dan 1 lembar resi pengiriman barang serta uang tunai Rp 450.000,” Tersangka sudah kita tahan dan pasal yang disangkakan adalah pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (res|aro)
from Promoter Polri http://ift.tt/2uNoDqj
via IFTTT

No comments