Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Warga Bence Kediri Diamankan Karena Jualan Miras

Polresta Kediri – Sat Sabhara Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar. Pengungkapan ini berkat infor...

Polresta Kediri – Sat Sabhara Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar. Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat tentang penjualan miras di toko M (52), perempuan warga Lingkungan  Bence RT 33 RW 06 Pakunden Kec Pesantren Kota Kediri.

 

“Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil diamankan M dengan barang bukti   34 botol miras bir bintang isi @ 620 ml. 30 botol miras bir bintang isi @ 330 ml . 22 botol miras bir Guiness isi @ 325 ml. Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya ,” kata AKP H Supriyanto, S.H, Kasat Sabhara Polresta Kediri , Selasa (18/7).

 

 

Masih menurut AKP Supriyanto , selanjutnya tersangka  dan BB di bawa ke Polresta Kediri  dan di keluarkan LP/A148/VII/2017/JTM/Polresta Kediri tanggal 18 Juli 2017 dijerat dengan  Perda kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan miras,PERMENDAG Nomor :6/M-DAG/PER/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG : 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap pengadaan,Peredaran ,Dan Penjualan Minuman Beralkhohol,”” Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan,”tukasnya. (res|aro)

 

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2u4tul9
via IFTTT

No comments

Latest Articles